
Ada berbagai pendapat tentang diperbolehkannya membaca Al- Qur'an dalam HR. Turmidzi : 121 menyebutkan:
Al Hasan bin Arafah keduanya berkata; telah bercerita kepada kami bahwa Isma'il bin Ayyasy dari Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al Qur'an."
Abu Isa berkata; "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata; "Sesungguhya banyak hadits munkar telah diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy dari penduduk Hijaz dan penduduk Irak, sepertinya dia melemahkan riwayat Isma'il bin Ayyasy dari mereka
Sementara ada pendapat lain yang mengatakan bahwa "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Qur'an, kecuali ujung ayat, atau satu huruf, serta yang semisalnya. Namun mereka memberi keringan bagi orang junub dan wanita haid untuk membaca tasbih (Subhanallah) dan tahlil (Laa Ilaaha Illalaah)."
Ini adalah pendapat dari kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka.
Amalan yang diperbolehkan untuk dikerjakan
Walaupun ada larangan tersebut mereka memberi keringan bagi orang junub dan wanita haid untuk membaca tasbih (Subhanallah) dan tahlil (Laa Ilaaha Illalaah)."
Untuk seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk beribadah dengan berzikir seperti memperbanyak membaca tasbih, tahmid, istigfar dan tahlil.