Di negara Indonesia ini memang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama. Hal ini dibuktikan dengan semboyannya bhineka tunggal ika. Dengan komponen yang berbeda- beda ini terdapat beberapa masalah terhadap hal- hal yang berkaitan dengan perbedaan agama. Salah satunya yaitu tentang hukum pernikahan.
Ada 2 pernyataan dari masalah perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda diantaranya:
1. Pernikahan antara laki- laki muslim dengan wanita Non-Muslim
2. Pernikahan antara laki- laki Non-Muslim dengan wanita muslim
Dalam pernyataan yang pertama, pernikahan antara laki- laki muslim dan wanita non-muslim para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, kecuali wanita ahli kitab. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-qur'an surat Al-Maaidah Ayat 5
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (Al-Maaidah 5:5)
Pada pertanyataan yang kedua laki- laki Non-Muslim menikah dengan wanita muslim juga telah dilarang dan tidak sah bila dilakukan.
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Al Baqarah 2:221)
Pernikahan hanya boleh dilaksanakan apabila kedua pasangan sudah memeluk agama islam sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Lalu bagaimana menurut hukum negara di Indonesia? Hukum pernikahan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut mendefinisikan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing- masing.
Ada 2 pernyataan dari masalah perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda diantaranya:
1. Pernikahan antara laki- laki muslim dengan wanita Non-Muslim
2. Pernikahan antara laki- laki Non-Muslim dengan wanita muslim
Dalam pernyataan yang pertama, pernikahan antara laki- laki muslim dan wanita non-muslim para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, kecuali wanita ahli kitab. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-qur'an surat Al-Maaidah Ayat 5
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (Al-Maaidah 5:5)
Pada pertanyataan yang kedua laki- laki Non-Muslim menikah dengan wanita muslim juga telah dilarang dan tidak sah bila dilakukan.
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Al Baqarah 2:221)
Pernikahan hanya boleh dilaksanakan apabila kedua pasangan sudah memeluk agama islam sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Lalu bagaimana menurut hukum negara di Indonesia? Hukum pernikahan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut mendefinisikan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing- masing.